Jumat, 15 November 2013

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. Hukum
Sukar untuk memberikan suatu definisi tentang. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.

a. Ciri-ciri dan sifat hukum.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dalam dilakasanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu adanay peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.

b. Sumber-sumber hukum.
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum

c. Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang.
- Hukum kebiasaan.
- Hukum traktat.
- Hukum yurisprudensi.

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis.
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional.
- Hukum internasional.
- Hukum asing.
- Hukum gereja.

4.Menurut “waktu belakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius costitutum (hukum positif).
- Ius constituendum.
- Hukum asasi (hukum alam).

5. Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara).

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa.
- Hukum yang mengatur (pelengkap).

7. Menurut “wujudnya” dibagi dalam :
- Hukum objektif.
- Hukum subyektif.

8. Menurut “isinya” dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil).
- Hukum publik (hukum negara).

Negara mempunyai tugas pokok yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1. Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan kebenaran keadilan”.
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a. Sifat-Sifat Negara.
1. Sifat memaksa.
2. Sifat monopoli.
3. Sifat mencakup semua.

b. Bentuk Negara.
Adalah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara. Bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan (Unitarisme).
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat (Negara Federasi).
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melakasanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini adalah :
1. Negara Domion.
Bentuk ini khususnya hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris.
2. Negara Uni.
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Ada 2 negara Uni, yaitu :
- Uni Riil.
- Uni Personil.
3. Negara Protektorat.
Adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.

c. Unsur-unsur Negara.
1. Harus ada wilayah.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ada pemerintahannya.
4. Harus ada tujuannya.

Adapun tujuan itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a. Perluasan kekuasaan semata.
b. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum.
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia.
Tujuan dari Pemerintah Republik Indonesia adalah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruhtumpah darah indonedi.
2. Memajukan sejahtera umum.
3. Mensejahteran umum.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Ikut melaksanan ketertiban dunia.
5. Mempunyai Kedaulatan/Kemerdekaan.

a. Sifat-sifat kedaulatan.
1. Permanen.
2. Absolut.
3. Tidak terbagi-bagi.
4. Tidak terbatas.

b. Sumber kedaulatan.
1. Teori kedaulatan Tuhan.
2. Teori kedaulatan rakyat.
3. Teori kedaulatan negara.
4. Teori kedaulatan hukum.

Pengertian hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan.
2. Hukum sebagai disiplin.
3. Hukum sebagai kaidah.
4. Hukum sebagai tata hukum.
5. Hukum sebagai petugas.
6. Hukum sebagai keputusan penguasa.
7. Hukum sebagai proses pemerintah.
8. Hukum sebagai sikap – tindak konsistenatau perikelakuan yang teratur.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun dipenerapannya    Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam 3 pendapat :
a. Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b. Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum.
c. Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asai manusia.
2. Pemisah kekuasaan. Antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripaada negara hukum liberal, mengandung 4 unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi dunia.
2. Pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

C. PEMERINTAH

Untuk membedakan pengertian pemerintah dan pemerintahan, yaitu :
- Pemerintah dalam arti luas.
Adalah menunjuk kepda alat perlengkapan negara seluruhnya (apatur) negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaaan negara atau melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dal arti luas dan sempit tersebut, maka
- Pemerintahan dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negera yang melaksanakan pemerintahan.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

1. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.Kriterium kelahiran.
a.Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan.
b.Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran.
b. Karena pengangkatan.
c. Karena dikabulkan permohonan.
d. Karena pewarganegaraan.
e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.
f. Karena turut ayah/ibunya.
g. Karena pernyataan.

2. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
Hak-hak warga negara ada di UUD 1945 dalam pasal :
a. Pasal 27 (2)
b. Pasal 30 (1)
c. Pasal 31 (1)
d. Pasal 27 (1)
e. Pasal 29 (2)
f. Pasal 28

Kewajiban warga negara di UUD 1945 dalam pasal :
a. Pasal 27 (1)
b. Pasal 30 (1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar