Jumat, 15 November 2013

Analisa Kasus : Pemuda dan Sosialisasi



 Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Contoh kasus adalah :


Meski Tersangka, Dul Tak Akan Ditahan



Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, polisi memutuskan tidak akan menahan Dul.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan kepada Dul karena yang bersangkutan dan pihak keluarga sangat kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, Dul juga masih memerlukan perawatan rutin di rumah sakit akibat kecelakaan yang dialaminya.
"Karenanya, memang tidak kita lakukan penahanan kepada AQJ karena itu tidak diperlukan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2013). 

Selain itu, menurut Rikwanto, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dul diperiksa oleh penyidik di rumahnya, didampingi Bapas, kuasa hukum, dan orangtuanya. 

"Dan kondisi pemeriksaan dalam situasi yang rileks, kondusif, santai, penuh canda," kata Rikwanto.
Saat itu, Dul menjawab 21 pertanyaan penyidik dengan baik. Setelah melakukan pemeriksaan kepada Dul, kata Rikwanto, pihaknya masih akan meminta saran dari ahli pidana untuk kasus ini dan menentukan langkah ke depan atas kasus ini. 

"Rencananya minggu depan. Kita konfirmasi ke lembaga universitas tertentu dan mereka yang menentukan ahli pidananya," katanya. Setelah itu, kata Rikwanto, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. "Apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, saksi lainnya, atau berkas rampung dan siap dikirim ke kejaksaan," katanya.

Penyebab terjadinya kenakalan remaja :
Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
  • Faktor internal:
  1. Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
  2. Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
  • Faktor eksternal:
  1. Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
  2. Teman sebaya yang kurang baik
  3. Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

Hal-hal yang bisa dilakukan/ cara mengatasi kenakalan remaja:

  1. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
  2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
  3. Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
  4. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
  5. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
Analisa :

Dari hal ini banyak pelajaran dan pengalaman yang didapat, untuk berbagai kalangan contohnya keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah dan lain-lain.

AQJ sendiri adalah anak remaja dengan usia dibawah umur yang sudah dapat mengendarai mobil sendiri. Dan AQJ sendiri juga belum mempunyai SIM. AQJ ini membawa kendaraan pada malam hari hingga kecepatannya melebihi dari 80 KM. Sehingga mobil yang dikendarainya melaju dengan cepat dan AQJ pun tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga mobil yang dibawanya menabrak pembatas jalan dan menabrak mobil di lintasan sebrangnya. Dan terjadilah kecelakaan, korban tewas ditempat dan luka-luka pun berjatuhan termasuk AQJ pun terluka parah.

Tentunya banyak pertanyaan : Kenapa hal ini bisa terjadi? Banyak faktor tentunya untuk menjawab pertanyaan itu dalam kasus ini.   

1. Faktor keluarga. 
Kita tau AQJ adalah anak dari publik figure dari pasangan Achmad Dhani dan Maia Estianty. Orang tua AQJ sudah berpisah cukup lama. Walau kebutuhan sehari-hari terpenuhi tetapi AQJ yang seorang remaja yang perlu pantauan khusus karena anak remaja yang ingin menentukan jati dirinya. Karena perceraian orang tuanya sehingga pantauan khusus itu jadi terhalang untuk anak remaja.  

2.  Faktor sekolah.
Selain keluarga, kegiatan disekolah juga mempengaruhi karena sekolah harusnya bisa/menyediakan pendidikan untuk kepribadian siswa siswinya.

3. Faktor lingkungan dan pergaulan.
Faktor ini juga sangat berpengaruh karena dari lingkungan pergaulan juga membentuk seorang anak remaja melalui proses pendewasaan. Dalam kasus ini kita dapat melihat anak-anak remaja sedang trend menampilkan foto-foto kemampuannya dalam mengendari kendaraan hingga kecepatan tinggi, lalu meng-upload-nya ke media sosial mereka. Mungkin mereka mempunyai kebanggaan sendiri dari hal-hal tersebut.

4.  Faktor pemerintah.
Seharusnya pemerintah juga berpengaruh karena kenapa AQJ bisa mengendarai kendaraan hingga bisa masuk ke dalam jalur tol. Seharusnya kalau seorang penjaga tol melihat sekiranya anak remaja masuk ke jalur tol pada saat mengambil tiket tol, bisa menegur dan tidak memperbolehkannya masuk.
Kasus ini menimbulkan hal yang serius karena AQJ harus bertanggung jawab atas korban luka-luka dan tewas. Baik bertanggung jawab atas hokum dan beban biaya untuk keluarganya.

Kesimpulan :
Dari contoh kasus ini, sorang anak remaja yang rasa ingin tahu nya yang tinggi dan ia mencari jati dirinya dalam proses pendewasaan dirinya, seharusnya perlu dampingan khusus dan diberi arahan. Mana hal-hal yang baik dilakukan dan mana hal yang tidak baik untuk dilakukan dan juga perlu dikasih tahu apa akibatnya dan gimana solusinya.


Sumber :

BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


1. PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian.

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a. Manusia dipengaruhi oelh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahwa bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakat.

B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial.

Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah hai ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur denganpembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL.

- Terjadi dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendurinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian  yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
- Terjadi dengan sengaja.

Sistem pelapisan yang disusun dengan bersama ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan engaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi dan lain-lain. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung 2 sistem, yaitu :
1. Sistem fungsional.
2. Sistem skalar.

Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokonya diperlukan  agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya ada kelemahan dari sistem-sistem itu.
1. Karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Karena organisasi itu telah diatur sdemikian rupa sehingga membatasi kemempuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

D. PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.

Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a. Kasta brahmana.
b. Kasta ksatria.
c. Kasta waisya.
d. Kasta sudra.
e. Paria.

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan ynag di atasnya. Dalam hubungannya dengan pembangunanmasyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuaka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersain dengan yang lain.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas kelas atas, kelas menengah, dan kelas ke bawah.
3. Sementara itu ada pula sering kita dengan : kelas ke atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah dan kelas ke bawah.

Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah, demikian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin dikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
Orang dapat menduduki lapisan tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti misalnya : keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan dan lain sebagainya.
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah :
1. Ukuran kekayaan.
2. Ukuran kekuasaan.
3. Ukuran kehormatan.
4. Ukuran ilmu pengetahuan.

2. KESAMAAN DERAJAT.

    Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.

1. Persamaan Hak.
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyartaan Sedunia Tentang Hak-Hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948).

2. Persamaan Derajat Di Indonesia.

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.

3. Elite Dan Massa.

1. Elite
a. Pengertian.
Elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.  Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidangtertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
b. Fungsi elite dalam memegang stategi.
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Pengembangan elite sebagai suatu kelompok minor yang berpengaruh dan menentukan dalam masyarakat tetap beranjak darifungsi sosialnya disamping adanya pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan latar belakan sosial budaya masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya.

2. Massa
a. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental beberapa dengannya dalam hal-hal yang lain..
b. Hal-hal yang penting dalam massa.

Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa.
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
4. Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya/crowd.

c. Peranan individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat.
d. Masyarakat dan massa.
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan.
e. Hakikat dan perilaku massa.
Secara paradoksial, bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama.
f. Peranan elite terhadap massa.
1. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya.
2. Sebagai lembaga politik.
3. Elite penentu memiliki peranan moral dan dolidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional

4. PEMBAGIAN PENDAPATAN

1. Komponen Pendapatan.

    Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik factor produksi yang telah menyerahkan factor prosuksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa.
 
2. Perhitungan Pendapatan.
    Factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperoleh tetap.
a. Sewa tanah.
Bungga tanah atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap.
b. Upah.
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
c. Bunga modal.
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal.
d. Laba pengusaha.
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi factor-faktor produksi.

3. Penditribusian pendapatan.
Distribusi Pendapatan nasional itu perlu campur tangan pemerintah, melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa dan sebagainya.

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. Hukum
Sukar untuk memberikan suatu definisi tentang. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.

a. Ciri-ciri dan sifat hukum.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dalam dilakasanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu adanay peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.

b. Sumber-sumber hukum.
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum

c. Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang.
- Hukum kebiasaan.
- Hukum traktat.
- Hukum yurisprudensi.

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis.
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional.
- Hukum internasional.
- Hukum asing.
- Hukum gereja.

4.Menurut “waktu belakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius costitutum (hukum positif).
- Ius constituendum.
- Hukum asasi (hukum alam).

5. Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara).

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa.
- Hukum yang mengatur (pelengkap).

7. Menurut “wujudnya” dibagi dalam :
- Hukum objektif.
- Hukum subyektif.

8. Menurut “isinya” dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil).
- Hukum publik (hukum negara).

Negara mempunyai tugas pokok yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1. Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan kebenaran keadilan”.
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9. Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a. Sifat-Sifat Negara.
1. Sifat memaksa.
2. Sifat monopoli.
3. Sifat mencakup semua.

b. Bentuk Negara.
Adalah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara. Bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan (Unitarisme).
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat (Negara Federasi).
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melakasanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini adalah :
1. Negara Domion.
Bentuk ini khususnya hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris.
2. Negara Uni.
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Ada 2 negara Uni, yaitu :
- Uni Riil.
- Uni Personil.
3. Negara Protektorat.
Adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.

c. Unsur-unsur Negara.
1. Harus ada wilayah.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ada pemerintahannya.
4. Harus ada tujuannya.

Adapun tujuan itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a. Perluasan kekuasaan semata.
b. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum.
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia.
Tujuan dari Pemerintah Republik Indonesia adalah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruhtumpah darah indonedi.
2. Memajukan sejahtera umum.
3. Mensejahteran umum.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Ikut melaksanan ketertiban dunia.
5. Mempunyai Kedaulatan/Kemerdekaan.

a. Sifat-sifat kedaulatan.
1. Permanen.
2. Absolut.
3. Tidak terbagi-bagi.
4. Tidak terbatas.

b. Sumber kedaulatan.
1. Teori kedaulatan Tuhan.
2. Teori kedaulatan rakyat.
3. Teori kedaulatan negara.
4. Teori kedaulatan hukum.

Pengertian hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan.
2. Hukum sebagai disiplin.
3. Hukum sebagai kaidah.
4. Hukum sebagai tata hukum.
5. Hukum sebagai petugas.
6. Hukum sebagai keputusan penguasa.
7. Hukum sebagai proses pemerintah.
8. Hukum sebagai sikap – tindak konsistenatau perikelakuan yang teratur.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun dipenerapannya    Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam 3 pendapat :
a. Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b. Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum.
c. Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asai manusia.
2. Pemisah kekuasaan. Antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripaada negara hukum liberal, mengandung 4 unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi dunia.
2. Pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

C. PEMERINTAH

Untuk membedakan pengertian pemerintah dan pemerintahan, yaitu :
- Pemerintah dalam arti luas.
Adalah menunjuk kepda alat perlengkapan negara seluruhnya (apatur) negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaaan negara atau melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dal arti luas dan sempit tersebut, maka
- Pemerintahan dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negera yang melaksanakan pemerintahan.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

1. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.Kriterium kelahiran.
a.Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan.
b.Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran.
b. Karena pengangkatan.
c. Karena dikabulkan permohonan.
d. Karena pewarganegaraan.
e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.
f. Karena turut ayah/ibunya.
g. Karena pernyataan.

2. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
Hak-hak warga negara ada di UUD 1945 dalam pasal :
a. Pasal 27 (2)
b. Pasal 30 (1)
c. Pasal 31 (1)
d. Pasal 27 (1)
e. Pasal 29 (2)
f. Pasal 28

Kewajiban warga negara di UUD 1945 dalam pasal :
a. Pasal 27 (1)
b. Pasal 30 (1)

BAB 4 PEMUDA DAN SOSIALISASI

       
1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

Contoh pada artikel pada harian Kompas, hari Senin, tanggal 11 Februari 1985 :

Seminar Tentang Remaja
ANOMI DI KALANGAN REMAJA AKIBAT KEKABURAN NORMA.
Jakarta Kompas.

Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis. Masa ini memungkinkan mereka dalam keadaan anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan itu, sering kali muncul perilaku menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran. Dan juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media masa.

ORIENTASI MENDUA.

Menurut  Dr. Male : orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebayanya.
Menurut Zulkarimen Nasution : kondisi bimbang yang dialaminya para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi.
Dr. Malo : menyebabkan remaja nekad melakukan tindakan bunuh diri.
Menurut Enoch Markum : agar remaja harus diberi kesempatan berkembang dan beragumentasi.

Alternatif pemecahan masalah :
1. Mengaktifkan kembali fungsi keluarga, dan kembali pada pendidikan agama karena hanya agama yang bisa memberikan pegangan yang mantap.
2. Menegakan hukum akan berpengaruh besar bagi remaja dalam proses pengukuhan identitas dirinya.

PERANAN MEDIA MASA.

Ciri-ciri periode peralihan remaja :
1. Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri.
2. Kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tuanya.

Ciri-ciri menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi dengan selera dan keinginan mereka. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi ini melihat perlunya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan dan mengevaluasi informasi. Keterampilan ini bisa disisipkan di sekolah, di lingkungan dan di keluarga.

PERLU DIKEMBANGKAN.

Bahwa masalah kemudahan dapat ditinjau dari 2 asumsi :
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetap fragmentasi, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Setiap masa perkembangan hanya dapat dimengerti dan dinilai dari masa itu sendiri. Masa kanak-kanak hanya dapat diresapi karena keanakannya masa muda karena sifat-sifatnya yang khas pemuda, dan masa orang tua yang diidentikan dengan stabilitas hidup dan kemapanan.

2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh suatu anggapan bahwa pemuda tidak mempunyai andil yang berarti dalam ikut mendukung proses kehidupan bersama dalam masyarakat. Pemuda sebagai suatu subyek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai-nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakkan hidup bersama itu. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi terhadap lingkungannya dalam arti luas.

2. PEMUDA DAN IDENTITAS.

    Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
    Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.

a. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-bener menggunaan sebagai pedoman sehingga peleksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan idiil : Pancasila.
2. Landasan konstitusional : UUD 1945.
3. Landasan strategis : Garis-Garis Besar Haluan Negara.
4. Landasan hitoris : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
5. Landasan normatif : Etika, tatanilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.

Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian, yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan.

b. Masalah dan Potensi Generasi Muda

1. Permasalahan Generasi Muda.
a. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme.
b. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
d. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja.
e. kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan pedesaan.
h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

Organisai-organisasim pemuda yang telah berjalan baik adalah merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.

2. Potensi-Potensi Generasi Muda/Pemuda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a. Idealisme dan daya kritis.
b. Dinamika dan kreatifitas.
c. Keberanian mengambil resiko.
d. Optimis dan kegairahan semangat.
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni.
f. Terdidik.
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h. Patriotisme dan nasionalisme.
i. Sikap kesatria.
j. Kemampuan penguasaan dan tehnologi.

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Tujuan pokok sosialisasi adalah :

1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3. Pengendalian fungsi-fungsi organik dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembagaatau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A. Mengembangkan Potensi Generasi Muda.

Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SLTP/SLTA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pembinaan dan pengmbangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal.
Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat bangsa.. oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.

B. Pendidikan dan Perguruan Tinggi.

     Pendidikan diharapkan bangsa Indonesia akan mampu membebaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, melalui suatu alternatif pembangunan yang lebih baik, serta menghargai kemajuan yang antara lain bercirikan perubahan yang berkesinambungan.
    Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting karena berbagai alasan, yaitu :
   Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang masalah yang ada dalam masyarakat.
   Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya.
    Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
    Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan. Dan jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik.

Jumat, 25 Oktober 2013

Kenakalan Remaja



            Masa remaja adalah masa dimana seorang manusia mengalami transisi dari anak-anak menuju dewasa. Secara alamiah munculah tanda-tanda manusia mengalami pubertas, dengan berkembangnya hormon-hormon yang ada pada diri manusia sehingga tubuhnya mengalami perubahan-perubahan menuju manusia dewasa. Selain itu, jiwanya juga mengalami perubahan. Rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga dirinya sering mengalami rasa untuk mencari tahu, merasakan bahkan sampai mencoba.

            Proses itu juga sebagai dasar seorang manusia untuk mencari jati dirinya. Kenakalan-kenalan remaja juga kadang tak terhindarkan dari poses itu. Biasanya kenakalan remaja yang sering timbul adalah seks bebas, narkoba, dan tauran. Hal penyimpangan itu terjadi karena menyimpang dari kaidah-kaidah agama, peraturan dan norma-norma pidana. Karena perilaku yang menyimpang itu dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang sekitarnya. Karena itu peranan keluarga, lingkungan dan pergaulan sangatlah berpengaruh.

            Keluarga adalah proses awal atau dasar seorang manusia untuk bertumbuh dan berperilaku yang baik. Orang tua juga sebagai contoh awal seorang manusia. Orang tua yang baik tentunya selalu membimbing anak-anaknya yang baik, mengontrol apa yang baik diterima oleh anak-anaknya serta memberitahu mana perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan. Kemudian yang berikutnya adalah lingkungan. Lingkungan juga sangatlah berpengaruh dalam proses pembentukan jati diri manusia. Karena manusia juga adalah makhluk sosial, yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain yang bisa diajak untuk berkomunikasi, bekerjasama yang saling memahami dan saling membantu.

            Sifat dan tindakan yang dilakukan seorang manusia tergantung apa yang didapat dari pergaulan sehari-harinya. Dalam lingkungan sekolah/pendidikan formal manusia diajarakan. Kenakalan remaja pun tak terhindarkan karena di lingkungan sekolah mereka berkumpul dalam teman-teman sebayanya. Tentu juga mereka sedang mengalami proses yang sama, yaitu proses mencari jati diri. Makanya sering timbul kenakalan remaja.

Sebagai contoh kasus kenakalan remaja:
 
Tragedi penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol.

Ridwan Nur alias Tompel begitu berani menyiram air keras ke bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, sehingga melukai 13 orang. Aksi nekat Tompel itu sebenarnya disebabkan oleh berbagai faktor.

Pelajar kelas XII SMK I DKI atau biasa dikenal STM Boedoet itu kerap kali terlibat tawuran dengan pelajar lain. Selain itu, Tompel juga punya pengalaman buruk disiram air keras oleh pelajar lain. Kejadian itu rupanya membekas di hati Tompel. Bekas luka di kepala atau pitak membuatnya menyimpan dendam kesumat. Ditambah lagi minimnya pengawasan dari keluarga membuat Tompel semakin menjadi.


Berikut beberapa penyebab Tompel berbuat aksi nekat:

1. Punya pitak di kepala
Aksi nekat RN (18) alias Tompel menyiram air keras rupanya bukan tanpa sebab. Tompel pernah disiram air keras enam bulan lalu yang menyebabkan luka di kepala dan lehernya.

"Ini dendam lama yang pernah dialami Tompel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, selasa (8/10).

Rikwanto menjelaskan, enam bulan lalu Tompel pernah disiram air keras yang menyebabkan luka di bagian kepala dan lehernya. "Dalam situasi tertentu pernah disiram air keras sehingga ada pitak di kepalanya dan luka di leher. Kondisi ini membuatnya ingin membalas aksi tersebut," terang Rikwanto.

Dalam melancarkan aksi balas dendamnya, tutur Rikwanto, Tompel tidak sendirian. "Pagi harinya sekitar jam 06.00 WIB lebih, rekan Tompel yang berperan sebagai survei di lapangan melakukan survei terlebih dahulu. Bus dengan jurusan tertentu lalu ditumpangi anak sekolah tertentu," terang Rikwanto.

2. Keluarga rapuh buat Tompel frustasi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berpendapat, perbuatan RN (18) alias Tompel harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, tindakan tersebut bisa dimungkinkan karena Tompel berangkat dari keluarga yang kurang harmonis.

"Harus lihat latar belakang anaknya, karena dari keluarga rapuh, mengimplementasikan frustrasi beratnya yang disalurkan dari perbuatan-perbuatan yang dengan mencari masukan-masukan dari kawannya. Tapi justru mengarahkan ke arah yang salah, ini bentuk frustasi dari lingkungan keluarga, sosial, berasal dari keluarga, terus sekolah," ujar Arist saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/10).

Arist menjelaskan, kenakalan remaja yang biasa dilakukan secara umum yaitu menggunakan senjata tajam, kayu atau batu-batuan. Karena terkait juga dengan pengawasan, kenakalan remaja merambah dan mengakali dengan barang lain seperti soda api atau air keras.

"Jadi orangtua lingkungan sosial harus menjadi benteng. Tapi ini harus dimengerti dari energi remaja, maka perlu ada kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan yang menyalurkan energi anak-anak," tandasnya.

3. Tompel doyan tawuran
RN (18) alias Tompel, ternyata sudah dua kali berurusan dengan polisi. Siswa kelas XII SMK 1, Budi Utomo, Jakarta Pusat, bahkan pernah mendekam di sel Polsek Matraman dan Polsek Taman Sari karena terlibat tawuran antarpelajar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, AKBP M Shaleh mengatakan, berdasarkan catatan kriminal yang dimiliki kepolisian, penahanan Tompel kala itu hanya beberapa hari dan kemudian dibebaskan karena statusnya masih di bawah umur.

"Kasus pertama tawuran ditahan di Mapolsek Matraman, yang kedua di Mapolsek Taman Sari karena membajak bus. Tidak sampai diproses lebih lanjut, tapi sempat menginap (ditahan)" kata Shaleh, saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/10).

4. Didikan sesat senior
Tompel berani tawuran dan membajak bus karena diperintah oleh kakak kelasnya (senior). Nyali Tompel semakin menjadi ketika menjadi korban penyiram air keras. Sejak itu itu menyimpan dendam.

"Yang pertama kali tawuran di Matraman. Jadi ceritanya waktu itu disuruh sama senior untuk ikut tawuran karena saya masih kelas 1 waktu itu sama anak-anak semua di dalam bus. Belum sempat ngapa-ngapain, dirazia polisi, baru turun semua, langsung ditangkap. Saya tapi gak bawa apa-apaan," kata Tompel, yang mengenakan baju tahanan itu, Senin (7/10).

Saat naik ke kelas 2, Tompel kembali ditangkap polisi Taman Sari karena kasus pembajakan bus? di kawasan Kota, Jakarta Barat. Lagi-lagi Tompel mengaku melakukan hal itu karena disuruh oleh seniornya.

"Waktu kelas 2 saya diajakin sama anak kelas 3 ngebajak bis di Taman Sari, waktu itu katanya anak kelas 3 ada yang dipalak anak sekolah lain, katanya solidaritas, jadi harus ikut semua," ungkapnya.



Kesimpulan:

Dari kasus tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa disekolah mereka selain ada pendidikan formal tentunya ditambah pendidikan yang mengajarkan manusia untuk bermasyarakat yang baik. Orang tua juga harus sering memantau anak-anaknya apa yang mereka lakukan, menasehatinya dengan baik, dan menegor kalau ada perbuatan-perbuatan yang mulai menyimpang. Juga pemerintah juga dengan tegas agar barang-barang berbahaya seperti air keras itu tidak bebas beredar dimasyarakat.

Apabila kasus-kasus itu telah terjadi, maka si pelaku memang nantinya mendapat hukuman atas perbuatan mereka. Tapi mereka juga seharusnya mendapat penyuluhan agar kejadian itu tidak terjadi lagi. Juga diberikan kegiatan-kegiatan positif serta juga dari segi spikologis mereka biar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dikemudian hidupnya nanti. Walaupun sangsi pidana telah didapat, sangsi sosial pun akan timbul dalam bermasyarakat.

Untuk korban juga perlu diberikan penyuluhan dari segi spikologisnya. Sebagai korban agar tidak menimbulkan rasa dendam sehingga mereka dapat melakukan tindakan seperti itu lagi ke orang lain atau ke orang yang melakukan tindakan ke dirinya.

Kenakalan remaja adalah suatu dampak negatif dari proses alamiah seorang manusia. Proses dimana seorang manusia membentuk jatidiri mereka agar dihargai/diakui oleh masyarakat. Keluarga adalah pendidikan dasarnya manusia, sekolah adalah pendidikan formal yang diterima oleh manusia, pergaulan adalah pendidikan informal yang diterima seorang manusia dimasyarakat, pendidikan agama adalah sebagai filter dari diri manusia sendiri. Karena iman dan akhlak manusia dapat membentuk hati nurani seorang manusia dan menentukan sifat-sifat yang baik dilakukan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber: