Kamis, 07 Juni 2012

Transfer dan Inkaso

Transfer

Pengertian Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan Transfer

a. Kelancaran transaksi perdagangan.
b. Kemudahan transaksi pembayaran.
c. Keamanan nasabah lebih terjamin

Berdasarkan jenis dan proses transfer :

Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
- Transfer masuk, adalah  pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
- Transfer keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.

Proses transfer terbagi menjadi 3 :
- Melalui bank Indonesia.
- Melalui bank lain.
- Melalui cabang sendiri.

Mekanisme Transfer

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.

b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.

d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

Prosedur untuk Transfer Bank:
1.    Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya. 

2.      Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:

3.  Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.

4.    Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Beberapa Bank tidak menyediakan formulir online dari mana transfer bank online dapat dibuat dari satu entitas ke entitas lain.

1.   Sortir Kode: Urutkan Kode adalah nomor yang ditetapkan untuk tujuan internal untuk cabang tertentu dari bank. Urutkan Kode digunakan karena tidak selalu layak untuk menuliskan alamat lengkap bank. Kode Sort berbeda dari cabang ke cabang. Kode Urutkan terdiri dari 6 karakter dengan tiga pasang dan tanda hubung di antara keduanya. Kode Urutkan terlihat seperti ini: 45-67-89.
2.  IBAN: IBAN singkatan dari “Nomor Rekening Bank Internasional”. Hal ini diperlukan saat melakukan transfer bank internasional. IBAN adalah campuran dari Swift Code, Sort Code, dan Nomor Rekening. Jika Anda melakukan transfer dana elektronik, maka tidak boleh ada spasi di IBAN. United Kingdom rekening biasanya berisi 22 karakter dalam sebuah IBAN.
3.  Swift Code: singkatan dari istilah SWIFT untuk “Society for Worldwide Interbank Financial Telekomunikasi” ISO menyetujui Kode Swift yang merupakan format standar Bank Kode Identifier. Swift Code adalah kode unik untuk sebuah bank tertentu. Swift Code berisi empat huruf pertama dari nama bank, dua huruf dari nama negara dan nomor unik lain yang disediakan oleh ISO. Rincian bank transfer eUKhost disertakan dengan Faktur yang dikirim ke alamat yang terdaftar email klien. Sementara membuat transfer bank di rekening bank eUKhost pastikan untuk menyertakan nama perusahaan Anda atau Faktur Nomor sebagai Referensi. Ini membantu kita untuk menemukan pembayaran dengan mudah dan melakukan pembukuan dengan benar.

Biaya Atau Fee Transaksi Transfer

a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.


Inkaso

Pengertian Inkaso

Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Keuntungan Transaksi Inkaso

Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Mekanisme Inkaso

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Biaya atau Fee Transaksi Inkaso

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Letter of Credit L/C
Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C

1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
7. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Jenis-jenis L/C

1.      Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

1.      Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

3.      Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

4.      Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

5.      Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

6.      Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

7.      Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

8.      Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

9.      Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

Manfaat Letter of Credit bagi bank 
  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. 
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Safe Deposit Box
Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.


Keuntungan Safe depsit box :

Bagi Bank :
-       Perolehan biaya sewa
-       Uang jaminan yang mengendap
-       Pelayanan kepada nasabah

Bagi Nasabah:
-       Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan
-       Keamanan barang terjamin.

Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar