Selasa, 26 Juni 2012

Kliring Manual dan Elektronik


Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
  1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
  2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.

Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.

Jenis - Jenis Kliring :
  • Kliring Manual.
  • Kliring Elektronik.
1.     Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.    Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.    Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.    Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.  Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Berdasarkan ruang lingkup

a.       Peserta Langsung Aktif.
Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
b.      Peserta Langsung Pasif.
Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
c.       Peserta Tidak Langsung.
Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).

Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :

a.       Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
b.      Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
c.       Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
d.      Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
e.       Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
f.       Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.

Skema Kliring Manual




2.    Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik :

Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tata Cara Kliring Elektronik : 
  1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
  3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
  6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
  7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema Kliring Elektronik :

Referensi: